Tribrata News Aceh Timur-Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres
Aceh Timur tak henti-hentinya memberikan himbauan bagi pengendara anak sekolah,
khususnya mereka yang masih di bawah umur. Mustahil apabila dari mereka tak
luput dari permasalahan yang rumit. Misalnya, anak SMP yang menjadi pengendara
sepeda motor. Tak sedikit dari mereka yang tidak menggunakan helm pelindung
kepala, tidak membawa surat-surat keadaan. Barang tentu juga mereka belum
memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kejadian semacam itu
sering ditemukan di jalan raya. Seperti pada Jum’at (20/04/2018) sore, anggota
Satlantas Polres Aceh Timur, Brigadir Munzir menjumpai anak sekolah yang masih
mengenakan seragam sekolah, langsung saja siswa tersebut diberhentikanya.
Setelah mereka diberhentikan,
selanjutnya diberikan teguran terhadap pengendara anak sekolah tersebut agar
senantiasa mentaati aturan berlalu lintas yang ada. Khususnya bagi siswa anak
SMP atau anak dibawah umur belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan
sendiri tanpa pendampingan dari orang dewasa.
Menurut Kapolres Aceh Timur, AKBP
Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Iptu Ritian Handayani, S.I.K,
“Bagi siswa yang belum cukup umur, hindari penggunaan kendaraan bermotor yang
tanpa surat izin mengemudi (SIM). Teguran yang kami berikan ini bukanlah saksi
maupun amarah, tapi merupakan wujud kasih sayang kami kepada generasi penerus
bangsa.” Tegas Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Ritian Handayani, S.I.K. (Iwan
Gunawan).