Tribrata News Aceh Timur-Sebanyak 21 orang pengendara ditilang
oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur dalam hari kedua
pelaksanaan Operasi Patuh Rencong 2018, Jum’at (27/04/2018).
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu
Ritian Handayani, S.I.K menjelaskan, dari total angka tersebut, pengendara
sepeda motor mendominasi jumlah pelanggar terbanyak dengan jenis pelanggaran
adalah alat kelengkapan berkendara. Terangnya.
Dalam pelaksanaan operasi pada hari ini,
sambung Kasat Lantas Polres Aceh Timur, dalam melaksanakan penertiban kendaraan
kami menerapkan sistim stasioner di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Titi Baroe,
Kecamatan Idi Rayeuk, tepatnya di depan perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh
Timur.
Adapun yang menjadi sasaran
pelaksanaan operasi yakni pelanggaran yang tampak secara kasat mata. Seperti
tidak menggunakan helm SNI, melanggar rambu rambu lalu lintas, melawan arus,
menggunakan handphone saat berkendara, kecepatan tinggi, dan berkendara dalam
kondisi mabuk. Bahkan selama berjalannya kegiatan operasi ini, petugas juga
menemukan beberapa pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Di mana
notabenenya mereka belum punya kompetensi untuk membawa kendaraan. Mereka
langsung diberikan edukasi di tempat oleh anggota kami.
Oleh karena itu, kami berpesan kepada para
orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya yang masih di bawah umur agar
tidak membawa kendaraan sembarangan.
"Sangat disayangkan jika usia
muda sampai menjadi korban kecelakaan di jalan raya," Tegas Kasat Lantas
Polres Aceh Timur, Iptu Ritian Handayani, S.I.K.
Operasi Patuh Rencong 2018 resmi
digelar mulai Kamis (26/04/2018) yang akan berjalan selama 14 hari, terhitung
mulai 26 April hingga 9 Mei 2018 mendatang dengan tujuan untuk meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang lalu lintas.(Iwan Gunawan).