Tribrata News Aceh Timur-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
Darul Ikhsan, Iptu Jusman melakukan mediasi permasalahan pembebasan tanah untuk
pembuatan jalan baru di Gampong Lhok
Panjoo, Jum’at (27/04/2018).
Mediasi tersebut menurut Iptu
Jusman, dilatarbelakangi karena ada tanah warga yang terkena pembuatan jalan baru sepanjang 786
meter namun tidak ada ganti rugi.
Untuk meredam suasana, kami menjumpai
Sekretaris Desa, Gampong Lhok Panjo, Jamaluddin yang selanjutnya bersama warga
dilakukan pembicaraan di meunasah desa setempat.
“Mediasi akhirnya mencapai
kata sepakat, pemilik lahan bersedia membebaskan tanahnya untuk pembuatan jalan
demi kemaslahatan bersama.” Terang Kapolsek Darul Ikhsan, Iptu Jusman. (Iwan
Gunawan).