Tribrata News Aceh Timur-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi
Aceh melakukan sosialisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Aparatur
Pemerintah dan Masyarakat Aceh Timur yang berlangsung di The Royal Hotel Idi, Kamis
(19/04/2018) siang,
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Idi Rayeuk,
AKP Didik Suratno, S.E mengatakan dari hasil sosialisasi tersebut bisa kami
terjemahkan bahwa dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi tadi dapat
memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan aspek hukum pendaftaran jaminan fidusia sehingga diharapkan
dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab dalam memberikan dukungan
terhadap layanan pendaftaran jaminan fidusia bagi aparatur pemerintah dan
masyarakat serta bagi stakeholder terkait.
Bahwa fidusia merupakan salah
satu jaminan kebendaan berdasarkan kepercayaan, yaitu kreditur dan debitur
sepakat mengikat suatu benda sebagai agunan sebagai jaminan atas utang debitur
di mana objek jaminan tersebut pengalihannya secara Constitutum Possesorium. Terang
Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Didik Suratno, S.E. (Iwan Gunawan).