Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto,
S.E, M.H pada Senin (30/04/2018) melaksanakan kegiatan Sambang Desa dengan
mengujungi warga Gampong Teupin Raya sekaligus menyampaikan himbauan kamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, kepada
sejumlah warga, Ipda Eko Hadianto menyampaikan himbauan kepada warga untuk
tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang
merusak tanaman.
“Karena selain membahayakan memasang aliran
listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Ipda Eko Hadianto.
Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang
memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat
4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan
ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Dan jika sampai menimbulkan korban di pihak
manusia, tambahnya, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang
berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang
dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu
tahun.
Terang Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).