TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Julok Tegaskan Kepada Warga Untuk Tidak Memasang Aliran Listrik Di Pagar Kebun

Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H pada Senin (30/04/2018) melaksanakan kegiatan Sambang Desa dengan mengujungi warga Gampong Teupin Raya sekaligus menyampaikan himbauan kamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, kepada sejumlah warga, Ipda Eko Hadianto menyampaikan himbauan kepada warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.
“Karena selain membahayakan memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Ipda Eko Hadianto.
Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, tambahnya, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Terang Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post