Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur khususnya
pada Satuan Reserse Kriminal terus melakukan penyelidikan terkait terbakarnya
sumur minyak di Dusun Bakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak,
Kabupaten Aceh Timur. Hasil sementara penyelidikan, Polres Aceh Timur
menetapkan 4 (empat) tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H yang didampingi Dandim
0104/Atim, Letkol Inf. Muhammad Iqbal Lubis saat menggelar jumpa pers di Aula
Wira Satya, Minggu (29/04/2018) siang.
Untuk sementara ada 4 (empat) orang
yang kami tetapkan sebagai tersangka, sebetulnya ada 5 (lima) namun 1 (satu)
tersangka meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran sumur minyak yang terjadi
pada Selasa (25/04/2018) lalu, kata Kapolres Aceh Timur.
Keempat tersangka tersebut, lanjut
Kapolres Aceh Timur, masing-masing adalah; Pertama, berinisal B, (51) Geuchik
(Kepala Desa) Gampong Pasir Putih, Kecamata Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur
berperan memberi ijin kepada setiap penambang dengan imbalam Rp. 5000,00/drum
yang bersangkutan dikenakan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22
tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kedua berinisial F, (34) Ketua Pemuda
Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berperan
membantu Geuchik Pasir Putih mendata,
mengumpulkan pembayaran dana dari para penambang illegal oleh karena itu
yang bersangkutan terkena pasal dikenakan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang
Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Ketiga, berinisial Z, (39) warga Gampong
Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai penyandang
dana (pemilik modal) dalam kegiatan pengeboran illeggal.
Keempat, berinisial J, (45) warga Gampong
Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berperan
sebagai penyedia lahan menawarkan
penambang illegal untuk melakukan pengeboran dengan janji keuntungan
penambangan dibagi kepada pemilik lahan.
Dari keempat tersangka dikenakan pasal
52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara. Ungkap
Kapolres Aceh Timur.
Dijelaskanya, dalam melakukan
penyelidiakn pihaknya dibantu oleh Dirreskrimsus Polda Aceh beserta Puslabfor
Polda Sumatera Utara.
Tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka
baru dalam peristiwa ini seiring dengan berjalanya penyelidikan, untuk iti kami
mohon dukungan serta do’a dari publik agar kami segera bisa mengungkap kasus
ini.
Selain menetapkan tersangka, kami
juga menyita puluhan alat bukti dari lokasi kejadian, oleh karena itu kami minta
dengan sangat agar masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan secara
illegal, selain membahayakan keselamatan jiwa juga berpotensi berhadapan dengan
aparat penegak hukum. Tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K,
M.H. (Iwan Gunawan).