Tribrata News Aceh Timur-Tugas Polisi Lalu Lintas adalah
melaksanakan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi kegiatan dalam
pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan
serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas
di jalan umum.
Polisi Lalu-lintas
memiliki peranan yang juga terdapat dalam tugas pokok mereka seperti aparat
penegak hukum lalu-lintas, penyidik kecelakaan lalu-lintas jug memiliki
kewenangan tugas polisi umum, dan unsur bantuan komunikasi dan lain-lain.
Selain itu, polisi lalu
lintas juga harus memiliki sifat yang humanis kepada masyarakat, karena
tugasnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
Oleh karenanya, Satuan Lalu-lintas
Polres Aceh Timur, pada jam-jam tertentu menerjunkan anggotanya termasuk Polwan
Lantas untuk ikut menjaga dan mengatur (Gatur) arus lalu lintas di sejumlah
titik di kota Idi agar terhindar kemacetan juga keamanan, ketertiban,
keselamatan dan kelancaran lalu-lintas.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu
Kuncoro, S.I.K, M.H melalui melalui Kasat Lantas Iptu Ritian Handayani, S.I.K,
Kamis (19/04/2018) mengatakan bahwa pekerjaan polisi lalu lintas adalah
pekerjaan yang sangat terdepan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat
luas terutama orang-orang yang pada umumnya sangat banyak sebagai pengguna lalu
lintas. (Iwan Gunawan).