Tribrata News Aceh Timur-Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi
S. Sos, M.M mengajak masyarakat khususnya warga Ranto Peureulak untuk tidak
melakukan aktivitas penambangan minyak secara illegal, karena sewaktu-waktu
bisa menimbulkan bahaya dan melanggar aturan hukum.
Himbauan tersebut disampaikan Wakapolres
Aceh Timur saat bertatap muka dengan para Tokoh Masyarakat, Geuchik, Sekdes,
Ketua Pemuda dan perwakilan warga Ranto Peureulak, Senin (30/04/2018) siang di
Polsek Ranto Peureulak.
Ia berharap agar ke depan tidak lagi
terulang kejadian meledaknya sumur pengeboran minyak, seperti yang telah
terjadi.
Dalam kesempatan tersebut Kompol
Apriadi yang didampingi Plh. Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Muhammad Daud dan
Camat Ranto Peureulak Saiful S.E juga menyampaikan jika masih ada warga yang
melakukan kegiatan pengeboran secara tradisional akan dilakukan upaya hukum.
Dijelaskanya, larangan penambangan
minyak hanya dapat dilakukan dengan peralatan yang memadai sesuai dengan
standarisasi pengeboran minyak bumi dan gas alam serta proses ijin pengeboran
secara resmi karena hasil bumi merupakan milik negara sesuai yg tertuang dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
"Saya berharap semua pihak dapat
berperan aktif mengatasi penambangan minyak secara illegal di wilayah Ranto
Peureulak sini," pungkas Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos,
M.M. (Iwan Gunawan).