Tribrata News Aceh Timur-Bertempat di Kantor Geuchik Gampong Beusa Seberang, Kapolsek
Peureulak Barat, Iptu Burhanuddin, pada Senin (21/05/2018) memberikan pengertian tentang Saber Pungli (Pungutan
Liar) serta ancaman pidananya.
Kapolsek Juga menghimbau Perangkat Gampong Beusa Seberang maupun staf agar segala bentuk kegiatan pungli
dihilangkan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Iptu Burhanudddin mengatakan, dengan kegiatan
sosialisasi seperti ini di harapkan terciptanya kerja sama yang baik dengan
masyarakat dan Polri, serta pelayanan terhadap masyarakat akan lebih baik lagi.
Katanya. (Iwan Gunawan).