Tribrata News Aceh Timur-Sehubungan makin maraknya peredaran
dan terdengarnya ledakan petasan yang mengganggu kenyamanan masyarakat Peuerulak
terutama pada malam hari, pihak Kepolisian Sektor Peureulak mengadakan
sosialisasi untuk mencegahnya.
PadaSabtu (19/05/2018) Kapolsek Peureulak, AKP Simson Purba
bersama anggotanya dengan mengedarai mobil patroli berkeliling di seputar Kota
Peureulak untuk member himbuaan kepada para pedagang untuk tidak menjual
petasan atau sejenisnya.
"Kami mensosialisasikan Undang
Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang melarang peredaran petasan dan
sejenisnya. Oleh karena itu kami himbau agar tidak menjual petasan, kembang
api, dan sejenisnya yang menimbulkan ledakan. Kepada masyarakat, kami sampaikan
agar mereka tidak membeli barang-barang yang menimbulkan ledakan, karena
mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat," imbuhnya.
“ Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka kami akan
melakukan razia. Kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
“ Selain itu juga kami mengharapkan peran aktif dan
partisipasi masyarakat, apabila mereka menemukan pemilik toko, warung,
distributor, dan pengecer kembang api dan petasan yang mengedarkan tanpa
memiliki izin untuk dapat melaporkannya ke Polsek Peureulak, semoga himbauan
ini juga dapat memberikan kenyaman beribadah pada bulan Ramadhan 1439. H.
Terang Kapolsek Peureulak, AKP Simson Purba. (Iwan Gunawan).