Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Idi Tunong, Iptu Musa, pada
Rabu (02/05/2018) memimpin langsung pengamanan terhadap US (53) warga Gampong Paya Awee, Kecamatan Idi
Tunong yang diduga akan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, MT (24)warga
Desa Seuneubok Buya, Kecamatan Idi Tunong.
Iptu Musa, Kamis (03/05/2018) mengatakan
tindak pidana pencabulan terjadi pada Rabu (02/05/2018) sekira pukul 02.30 WIB saat
korban sedang tidur sendirian bersama anaknya yang masih kecil, karena suaminya
sedang berjualan di Idi, tiba-tiba muncul pelaku yang sudah menindih di atas
perut korban sambil kedua tangan pelaku menutup mulut korban.
Korban berusaha melawan dan menjerit
namun upaya itu gagal, korban lantas menggigit tangan pelaku hingga akhirnya terlepas
dari mulutnya, korban dapat kesempatan untuk menjerit. Karena suara
jeritanya sangatkeras membuat pelaku takut dan melarikan
diri melalui pintu belakang rumah milik korban.
Tetangga yang bertempat tinggal
berdekatan dengan rumah korban segera mendatangi rumah korban untuk mengetahui
peristiwa yang terjadi. Lalu dijelaskanlah oleh korban tentang kejadian yang
dialaminya itu, lalu korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada
kami. Ungkap Kapolsek Idi Tunong.
Setelah menerima laporan dan meminta
keterangan korban dan sejumlah saksi kami melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP). Dari olah TKP kami temukan 1 (satu) helai celana pendek warna
hitam dan 1 (satu) buah cincin yang diduga barang-barng tersebut milik pelaku.
Selanjutnya kami melakukan penyelidikan
terhadap keberdaan pelaku dan pada Rabu (02/05) siang, pelaku berhasil kami
amankan ke polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Terang Kapolsek Idi Tunong,
Iptu Musa. (Iwan Gunawan).