TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Julok Himbau Warga Tidak Memasang Aliran Listrik Di Pagar Kebun

Tribrata News Aceh Timur-Bertempat di Aula Kantor Camat Julok, pada Jum’at (11/05/2018) pagi, Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H bersama Camat Julok Zainuddin, S.E dan Danramil 10 Julok Lettu Inf. Hariono memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum terhadap perangkat gampong di wilayah tersebut untuk tidak memasang kabel listrik (setrum) di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.
“Karena selain membahayakan memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Ipda Eko Hadianto.
Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, tambahnya, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Terang Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post