Tribrata News Aceh Timur-Bertempat di Aula Kantor Camat Julok,
pada Jum’at (11/05/2018) pagi, Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H
bersama Camat Julok Zainuddin, S.E dan Danramil 10 Julok Lettu Inf. Hariono memberikan
sosialisasi dan pemahaman hukum terhadap perangkat gampong di wilayah tersebut untuk
tidak memasang kabel listrik (setrum) di kebun dengan dalih untuk menghalau
hewan yang merusak tanaman.
“Karena selain membahayakan memasang aliran
listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Ipda Eko Hadianto.
Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang
memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat
4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan
ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Dan jika sampai menimbulkan korban di pihak
manusia, tambahnya, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang
berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang
dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu
tahun.
Terang Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).