Tribrata News Aceh Timur-Kepala Kepolisian Sektor Julok, Ipda
Eko Hadianto, S.E, M.H meminta kepada pengelola Alokasi Dana Gampong (ADG)
untuk tidak mencoba-coba melakukan penyimpangan ADG, karena kalau itu sampai
terjadi akan berurusan dengan hukum dan dipidanakan jika cukup bukti melakukan
penyalahgunaanya.
Hal tersebut disampaikan Ipda Eko
Hadianto kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), perangkat desa dan Pekerjaan
Fisik ADG Gampong Blang Gleum dan perangkat Gampong Blang Jambe Rambong saat
melakukan peninjauan pekerjaan pembangunan yang bersumber ADG Tahun 2017.
“Kelola dan manfaatkan ADG dengan
baik dan benar. Untuk itu mari kita awsai bersama penggunaan ADG,” pinta Ipda
Eko Hadianto.
Menurutnya, terjadinya penyimpangan
ADG bisa terjadi, karena mereka mungkin belum memahami, tidak tahu
mempertanggungjawabkan dan masalah miss manajemen.
“Juga, tidak transparan, kemudian
tidak melibatkan warga masyarakat setempat sehingga tentunya dengan demikian
masyarakat tidak tahu menahu apa yang akan dilakukan dan berapa jumlah besaran
dana yang disiapkan untuk itu,” kata Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E,
M.H.
Kegiatan pengecekan dilakukan di
Gampong Blang Blang Jambe, terhadap pembangunan fisik berupa; Saluran Drainase
1,10 × 0,60 = 10 meter; 100% ; Saluran Drainase 1,10 × 0,60 =53 meter : 100%; Saluran
Drainase 0,80× 0,70 = 423 meter :100%; Bak Penampung Tempat Wudhu TPA = 1 unit:
100%; Timbunan Jalan 3× 0,15 = 100 meter; 100%,: Jalan Pintas 350 meter: 100%; Box
Curlvet 4×1,5 meter = 3 unit: 100%; Rumah Tidak Layak Huni;10 unit : 60% dan
pekerjaan Gedung PKK 6× 5 meter = 30 m2 : 83 %. Secara umum pelaksanaan program
ADG di Gampong Blang Jambe mencapai target dan sudah hampir selesai. (Iwan
Gunawan).