TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kedapatan Simpan Ganja, Kakek Ini Digiring Ke Polsek Julok

Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H, pada Senin (07/08/2018) petang pimpin langsung mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gampong Keude Kuta Binje.
Ipda Eko Hadianto mengungkapkan pelaku adalah Abu bakar Bin Matsyah (63) Petani,  warga Gampong Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dan dari pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus kecil yang berisikan ganja kering, 1 (satu)  bungkus besar yang berisikan ganja kering dan  uang tunai sebesar Rp. 190.000, 00, ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kapolsek Julok, pengungkapan tersebut bermula saat ada warga yang menyampaikan langsung kepada kami jika di Gampong Keude Kuta Binjei ada warga yang menjadi pengedar ganja.
Mendapatkan informasi tersebut kami langsung mengumpulkan personel untuk memberikan arahan yang kemudian melakukan penyelidikan. Saat pelaku berada di sekitar lokasi, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Guna proses penyelidikan lebihlanjut, pelaku berikut barang bukti, saat itu pula kami bawa ke polsek. Terang Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post