Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H,
pada Senin (07/08/2018) petang pimpin langsung mengamankan pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gampong Keude Kuta Binje.
Ipda Eko Hadianto mengungkapkan pelaku adalah Abu
bakar Bin Matsyah (63) Petani, warga Gampong
Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dan dari pelaku kami
berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus kecil yang berisikan
ganja kering, 1 (satu) bungkus besar
yang berisikan ganja kering dan uang tunai sebesar Rp. 190.000, 00, ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kapolsek Julok, pengungkapan
tersebut bermula saat ada warga yang menyampaikan langsung kepada kami jika di
Gampong Keude Kuta Binjei ada warga yang menjadi pengedar ganja.
Mendapatkan informasi tersebut kami langsung
mengumpulkan personel untuk memberikan arahan yang kemudian melakukan penyelidikan.
Saat pelaku berada di sekitar lokasi, kami melakukan penggeledahan dan
ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Guna proses penyelidikan lebihlanjut, pelaku
berikut barang bukti, saat itu pula kami bawa ke polsek. Terang Kapolsek Julok,
Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).