Tribrata
News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur,
pada Kamis (31/05/2018) dinihari mengamankan seorang warga Peureulak Barat,
Tarmizi Bin Abu Bakar (27) warga Gampong Beusa Seuberang, Kecamatan Peurelak Barat,
pasalnya saat dilakukan penyelidikan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa
narkotika golongan satu jenis shabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H mengatakan
pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yangmenyatakan
bahwa pelaku sudh lama dicurigai sebagai pengedar narkotika.
Informasi
tadi kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Sekira pukul 00.30 WIB tepatnya di sebuah keude di Gampong Beusa Seuberang
anggota kami melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya
dilakukan pemeriksaan pada badan pelaku dan ditemukan narkotika jenis shabu dengan
berat 5,09 gram (bruto) berikut 1 (satu) unit hp merk Samsung.
Saat
ini, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan ke polres guna dilakukan
penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).