Tribrata News Aceh Timur-Setelah beroperasinya layanan Mobil Surat Ijin
Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polres Aceh Timur, hari ini, Selasa (22/05/2018) Mobil SIM Keliling tersebut melayani masyarakat Pantee Bidari.
Kasat
Lantas Polres Aceh Timur Iptu
Ritian Handayani mengatakan, Mobil SIM Keliling Satlantas Polres Aceh
Timur untuk saat ini baru melayani perpanjangan masa aktif SIM A dan SIM C yang
hampir habis masa berlakunya. Terang Kasat Lantas.
Masyarakat Aceh
Timur dan sekitarnya bisa melakukan perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM
Keliling Satlantas Polres Aceh Timur. Bagi anda warga Kabupaten
Aceh Timur, yang saat ini memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C yang akan
habis masa berlakunya. Silakan segera lakukan perpanjangan SIM anda. Selain
bisa melakukan perpanjangan SIM keliling di kantor Satpas SIM Polres Aceh Timur.
Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Bus Pelayanan SIM keliling yang
disediakan oleh Polres Aceh Timur.
Perlu
diketahui, bahwa SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Sedangkan
syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di layanan Mobil SIM Keliling Polres Aceh
Timur yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:Fotokopi KTP yang masih
berlaku, Fotokopi SIM lama serta SIM asli.
Sementara
itu Kapolsek Pantee
Bidari, Ipda Arianto,
S.T.P mengatakan antusias masyarakat sangat besar dan menyambut dengan gembira
dengan beroperasinya Mobil SIM Keliling Satlatas Polres Aceh Timur di wilayahnya.
“Warga
sangat gembira dengan layanan SIM Keliling ini, warga mengatakan merasa sangat
terbantu karena tidak perlu jauh-jauh ke polres. Selain itu pelayanan lebih
cepat dan yang pasti tidak ada calo. Ujar Ipda Arianto.
Ditambahkanya,
dengan sudah beroperasinya Mobil SIM Keliling ini, kami
juga mensosialisasikan kepada masyarakat Pantee Bidari termasuk jadwal ke
wilayah kami berikutnya akan disampaikan petugas Mobil SIM Keliling, kami
sebatas membantu menyediakan tempat dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Terang Kapolsek Pantee
Bidari, Ipda Arianto,
S.T.P. (Iwan Gunawan).