Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur akan
mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh berbagai pihak
terhadap tersangka terbakarnya sumur minyak di Dusun Bakti, Gampong Pasir
Putih, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada Rabu (25/04/2018).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres
Aceh Timur, Kompol Apriadi, S.Sos, M.M dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP
Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.Km M. Si saat menerima kunjungan Bupati Aceh
Timur, Hasballah Bin H.M Thaib, S.H bersama Kabag Hukum M. Jamal, S.H Pemerintah
Kabupaten Aceh Timur di ruang kerjanya, Rabu (01/05/2018).
“Kami akan pertimbangkan terlebih
dahulu pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka dan kami (Kapolres,
Wakapolres) tidak bisa memberi jaminan atau mengintervensi permohonan
penangguhan, karena itu kewenangan penyidik.” Ujar Wakapolres.
Dijelaskanya, penangguhan itu
merupakan hak mereka dan ada dalam undang-undang. Jadi silakan saja, namun demikian tidak semua tersangka bisa ditangguhkan, ada kategori mana yang bisa dan mana yang tidak bisa ditangguhkan, tergantung pertimbangan penyidik.
“Nanti akan dinilai dari penyidik,
apakah penangguhan itu akan dikabulkan atau tidak. Tentu penyidik harus
meyakinkan jika penjamin orang yang berkompeten, bisa menjamin para tersangka tidak melarikan
diri, penjamin mampu menghadirkan para tersangka saat dibutuhkan oleh penyidik
sampai proses hukum di Kepolisian selesai. Jadi pada intinya meski ditangguhkan
penahananya, namun proses hukum tetap berjalan." Terang Wakapolres Aceh
Timur Kompol Apriadi, S. Sos, M.M. (Iwan Gunawan).