TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Akan Pertimbangkan Penangguhan Tersangka Peristiwa Kebakaran Sumur Minyak Ranto Peureulak

Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur akan mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh berbagai pihak terhadap tersangka terbakarnya sumur minyak di Dusun Bakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada Rabu (25/04/2018).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S.Sos, M.M dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.Km M. Si saat menerima kunjungan Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin H.M Thaib, S.H bersama Kabag Hukum M. Jamal, S.H Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di ruang kerjanya, Rabu (01/05/2018).
“Kami akan pertimbangkan terlebih dahulu pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka dan kami (Kapolres, Wakapolres) tidak bisa memberi jaminan atau mengintervensi permohonan penangguhan, karena itu kewenangan penyidik.” Ujar Wakapolres.
Dijelaskanya, penangguhan itu merupakan hak mereka dan ada dalam undang-undang. Jadi silakan saja, namun demikian tidak semua tersangka bisa ditangguhkan, ada kategori mana yang bisa dan mana yang tidak bisa ditangguhkan, tergantung pertimbangan penyidik.
“Nanti akan dinilai dari penyidik, apakah penangguhan itu akan dikabulkan atau tidak. Tentu penyidik harus meyakinkan jika penjamin orang yang berkompeten, bisa menjamin para tersangka tidak melarikan diri, penjamin mampu menghadirkan para tersangka saat dibutuhkan oleh penyidik sampai proses hukum di Kepolisian selesai. Jadi pada intinya meski ditangguhkan penahananya, namun proses hukum tetap berjalan." Terang Wakapolres Aceh Timur Kompol Apriadi, S. Sos, M.M. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post