Tribrata News
Aceh Timur-Sebagai manifestasi palaksanaan Undang-undang Kepolsian yang
memberikan kewenangan kepada Kepolisian sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan
masyarakat. Salah satu penjabaranya adalah pelaksanaan patroli, seperti yang
dilakukan Satlatas Polres Aceh Timur pada Jum’at (25/05/2018) dinihari dengan
melakukan patroli.
Dengan
pelaksanaan Patroli Blue Light dapat pula digunakan untuk melakukan
penggalangan, pemetaan kerawanan, pemetaan kemampuan antisipasi kerawanan oleh
warga, memotivasi petugas siskamling, memberikan pencerahan dan informasi
Kamtibmas kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki daya cegah dan daya
tangkal terhadap setiap ancaman gangguan Kamtibmas.
Kasat Lantas
Polres Aceh Timur, Iptu Ritian Handayani, S.I.K menagatakan, Blue Light Patrol
ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan
khususnya di malam hari hingga dini hari. Menurutnya, patroli memang difokuskan
dilaksanakan pada waktu malam sampai dengan dini hari dengan mengoptimalkan
tindakan preventif, menyalakan lampu biru pada malam hari. “Sehingga masyarakat
akan tahu ada kehadiran polisi, dengan melihat lampu biru sehingga merasa aman
dan nyaman,” katanya. (Iwan Gunawan).