Tribrata
News Aceh Timur-Unit V Opsnal Reskrim Sat Reskrim Polres
Aceh Timur, pada Kamis (24/05/2018) dinihari berhasil mengamankan seorang remaja
yang diduga sebagai pelaku pencurian (pembobolan) toko di wilayah Peureulak.
Kasat
Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M.Si, mengungkapkan,
pelaku berinisial MLN (17), warga Kecamatan, Ranto Peurelak. Dari tanganya kami
berhasil menyita barang bukti berupa; 31 bungkus rokok, 1 (satu) botol Fanta, 1
(unit) sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi BL 3710 F, 1 (satu) buah
obeng dan 1 (satu) unit handphone merk Stauberry warna merah. Ungkapnya.
Dijelaskan
oleh Kasat Reskrim, pengungkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari
masyarakat Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak yang menyatakan bahwa di
SPBU Blang Bitra terdapat 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari
informasi tersebut, anggota opsnal kami yang sedang melakukan patroli melakukan
penyelidikan. Ketika anggota kami sampai di lokasi, keduanya sedang
membagi-bagi rokok yang kami duga hasil kejahatan mereka. Mengetahui kedatangan
petugas, kawan dari MLN yang berinisial IQB berhasil melarikan diri.
MLN
mengatakan, pada Kamis dinihari keduanya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha
Jupiter Z Nomor Polisi BL 3710 F berangkat dari Ranto Peuerulak menuju ke sebuah
toko yang terletak di Gampong Keude Peureulak
untuk melakukan aksi pencurian dan berhasil mengambil rokok dan minuman,
setelah berhasil mereka bermaksud kembali pulang ke Ranto Peureulak namun di
SPBU Blang Bitra keduanya membagi hasil kejahatannya yang akhirnya berhasil
kami amankan.
Saat
ini pelaku (MLN) berikut barang bukti dan sepeda motor kami amankan ke polres
sedangkan IQB kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat
Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si. (Iwan
Gunawan).