Tribrata News Aceh Timur-Dalam 2
(dua) hari, Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur kembali melakukan
tangkap tangan pelaku tindak pidana pengangkutan secara illegal minyak mentah dari kawasan Ranto
Peuereulak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP
Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si, Kamis (03/05/2018) mengungkapkan,
penangkapan dilakukan dalam 2 (dua) hari dan di lokasi yang berbeda, pertama
pada Selasa (01/05/2018) anggota kami melakukan penangkapan 1 (satu) unit mobil
Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi BK 9662 ND yang dikemudikan oleh ES (30)
warga Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan ES bermula saat anggota
kami pada Selasa petang sekira pukul 17.00 WIB melakukan patroli wilayah
tepatnya di Gampong Benteng, Kecamatan Ranto Peureulak dan didapati sebuah
mobil Colt Diesel yang dicurigai mengangkut minyak mentah. Saat dihentikan dan
dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil tersebut terdapat 19 drum atau setara
dengan 4 (empat) ton minyak mentah tanpa dokumen sah. Saat itu juga pelaku dan
barang bukti kami bawa ke polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ungkap
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Selanjutnya penangkapan kedua,
sambung Kasat Reskrim Polres Aceh Timur dilakukan pada Rabu (02/05/2018) sekira
pukul 05.00 WIB di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, anggota kami berhasil
menangkap 2 (dua) unit mobil yang mengangkut minyak mentah,
diantaranya; mobil Daihatsu Gran Max Nomor Polisi BL 8414 DF yang dikemudikan LT
(26) warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur bersama
keneknya IR (17) wraga Desa Seriyuk, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh
Utara dengan muatan 11 drum dan 6 (enam) jerigen minyak mentah.
Satu lagi, mobil Mitsubishi L 300, Nomor
Polisi BL 8155 KF dengan supir SF (22) warga Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh
Timur bersama kenenknya MS (25) tahun, warga Gampong Seulemak Muda, Kecamatan
Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan muatan 11 drum dan 2 (dua) jerigen minyak mentah.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap
dokumen pengangkutan, mereka tidak dapat menunjukanya, sehingga, para pelaku
dan barang bukti kami bawa ke polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,
terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M.
Si. (Iwan Gunawan).