TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satreskrim Polres Aceh Timur Kembali Tangkap Tangan Puluhan Drum Minyak Mentah Yang Diangkut Dari Ranto Peureulak

Tribrata News Aceh Timur-Dalam 2 (dua) hari, Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur kembali melakukan tangkap tangan pelaku tindak pidana pengangkutan secara illegal minyak mentah dari kawasan Ranto Peuereulak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si, Kamis (03/05/2018) mengungkapkan, penangkapan dilakukan dalam 2 (dua) hari dan di lokasi yang berbeda, pertama pada Selasa (01/05/2018) anggota kami melakukan penangkapan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi BK 9662 ND yang dikemudikan oleh ES (30) warga Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan ES bermula saat anggota kami pada Selasa petang sekira pukul 17.00 WIB melakukan patroli wilayah tepatnya di Gampong Benteng, Kecamatan Ranto Peureulak dan didapati sebuah mobil Colt Diesel yang dicurigai  mengangkut minyak mentah. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil tersebut terdapat 19 drum atau setara dengan 4 (empat) ton minyak mentah tanpa dokumen sah. Saat itu juga pelaku dan barang bukti kami bawa ke polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Selanjutnya penangkapan kedua, sambung Kasat Reskrim Polres Aceh Timur dilakukan pada Rabu (02/05/2018) sekira pukul 05.00 WIB di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, anggota kami berhasil menangkap 2 (dua) unit mobil yang mengangkut minyak mentah, diantaranya; mobil Daihatsu Gran Max Nomor Polisi BL 8414 DF yang dikemudikan LT (26) warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur bersama keneknya IR (17) wraga Desa Seriyuk, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara dengan muatan 11 drum dan 6 (enam) jerigen minyak mentah.
Satu lagi, mobil Mitsubishi L 300, Nomor Polisi BL 8155 KF dengan supir SF (22) warga Desa Seunebok Baro,  Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bersama kenenknya MS (25) tahun, warga Gampong Seulemak Muda, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan muatan 11  drum dan 2 (dua) jerigen minyak mentah.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan, mereka tidak dapat menunjukanya, sehingga, para pelaku dan barang bukti kami bawa ke polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post