Tribrata
News Aceh Timur-Polisi dari Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), yang
berinisial SR (40) warga Gampong Seumatang Keude, Kecamatan Peureulak Timur yang
ditangkap setelah bisnis menjual ekstasinya terbongkar oleh pihak kepolisian.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Kamis (17/05/2018)
mengatakan SR ditangkap pada Rabu (16/05/2018) di Gampong Leuge, Kecamatan
PeureulakPenangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari
masyarakat.
"Kita
terima informasi bahwa pelaku ditengarai oleh masyarakat sering melakukan
transaksi narkoba jenis ekstasi," kata Iptu Hendra Gunawan Tanjung.
Petugas
yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menuju lokasi dan menyamar sebagai
pembeli. Setelah diketahui, petugas langsung menyergap wanita itu dan berhasil
diamankan barang bukti berupa: 118 butir diduga pil exstasi dengan logo omega warna pink dalam, 35 butir
diduga pil ekstasi dengan warna coklat dengan logo Hurley.
Setelah
kasus ini dikembangkan, SR nekat mengdarkan pil ekstasi atas perintah M. Nasir Bin
Abdullah alias (Gucik) yang merupakan tersangka
kasus narkotika jenis shabu yang saat ini dititipkan ke Rutan Idi oleh Sat Resnarkoba
Polres Aceh Timur, dan SR mengakuinya bahwa ia baru saja melakukan transaksi obat-obatan
yang diduga narkotika jenis ekstasi/inex. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).