TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Karena Jualan Ekstasi Di Peureulak

Tribrata News Aceh Timur-Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), yang berinisial SR (40) warga Gampong Seumatang Keude, Kecamatan Peureulak Timur yang ditangkap setelah bisnis menjual ekstasinya terbongkar oleh pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Kamis (17/05/2018) mengatakan SR ditangkap pada Rabu (16/05/2018) di Gampong Leuge, Kecamatan PeureulakPenangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kita terima informasi bahwa pelaku ditengarai oleh masyarakat sering melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi," kata Iptu Hendra Gunawan Tanjung.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menuju lokasi dan menyamar sebagai pembeli. Setelah diketahui, petugas langsung menyergap wanita itu dan berhasil diamankan barang bukti berupa: 118 butir diduga pil exstasi dengan logo omega warna pink dalam, 35 butir diduga pil ekstasi dengan warna coklat dengan logo Hurley.
Setelah kasus ini dikembangkan, SR nekat mengdarkan pil ekstasi atas perintah M. Nasir Bin Abdullah  alias (Gucik) yang merupakan tersangka kasus narkotika jenis shabu yang saat ini dititipkan ke Rutan Idi oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur, dan SR mengakuinya bahwa ia baru saja melakukan transaksi obat-obatan yang diduga narkotika jenis ekstasi/inex. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post