Tribrata News Aceh Timur-Pasca kejadian terbakarnya sumur
minyak di Dusun Bakti, Gampongpasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Rabu
(25/04/2018) lalu, Polres Aceh Timur terus melakukan himbauan kepada masyarakat
untuktidak melakukan kegiatan penambangan (penegboran minyak).
Pada kali ini Polres Aceh Timur
melalui Satuan Binmas bersama Kementerian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM)
memberikan himbauan melaui pemasangan spanduk.
Kasat Binmas Polres Aceh Timur, Iptu
Azman, M.A, S.H, M.H Senin (14/05/2018) mengatakan bahwa himbauan tersebut
merupakan salah satu kegiatan Pre emtif kami agar masyarakat paham akan resiko
dari kegiatan penambangan, selain membahayakan keselamatan jiwa, penambnagan
secara illegal juga melanggar aturan hukum. Terangnya.
Ditambahkanya, untuk menghindari masyarakat
menjadi korban dari kegiatan illegal, maka alangkah baiknya kami melakukan
pendekatan-pendekatan dengan masyarkat juga pemasangan spanduk himbauan
larangan melakukan kegiatan penambanga minyak. Jelas Kasat Binmas Polres Aceh
Timur Iptu Azman, M.A, S.H, M.H. (Iwan Gunawan).