Tribrata
News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur,
pada Selasa (26/06/2018) sekira pukul 22.00 WIB mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Kamis (28/06/2018)
mengungkapkan, 2 (dua) pelaku tersebut adalah; Muhajir Bin Ridwan (24) dan
Nasruddin Bin Abdullah (22) keduanya warga Gampong Paya Meuligo, Kecamatan Peureulak
dan dari tangan kedua pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa
narkotika jenis shabu dengan berat 3,16 gram (bruto). Ungkapnya.
Iptu
Hendra Gunawan menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula
adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah rumah di
gampong tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.
Berbekal
informasi tadi, anggota kami melakukan penyelidikan, setibanya di sebuah rumah
yang dijadikan target operasi, anggota kami melihat kedua pelaku ada berada di
luar rumah. Melihat kedatangan petugas, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah.
Anggota kami kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti
tersebut di atas.
Keduanya
mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari FRL warga
gampong setempat.
Guna
kepentingan penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka dan barang bukti kami
bawa ke polres. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan
Tanjung, S,H. (Iwan Gunawan).