Tribrata
News Aceh Timur-Guna
menekan angka kecelakaan lalulintas (LakaLantas), petugas Pos Pengamanan
Operasi Ketupat Rencong 2018, menghimbau pengemudi mobil bak terbuka untuk mengangkut
penumpang.
Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Julok Ipda
Eko Hadianto, S.E, M.H yang bertugas sebagai Perwira Pengawas di Pos Pengamanan
Operasi Ketupat Rencong 2018, Simpang Ulim menerangkan, “Angkutan bak terbuka bukan
untuk angkutan orang.
Himbauan ini diberikan agar setiap pengemudi
paham akan aturan yang ada dan ditetapkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009.
“Membawa penumpang dengan mobil bak terbuka,
resiko ancaman kecelakaannya lebih tinggi,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada setiap masyarakat
yang hendak berlibur untuk mengutamakan keselamatan, kendaraan bermotor dikelompokan
berdasarkan jenis sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan
khusus.
“Mobil bak terbuka sebagai mobil barang hanya
diperuntukan sebagai mobil yang mengangkut barang bukan orang.
Selain memberi himbauan kepada pengemudi mobil
bak terbuka, Kapolsek Julok juga memberikan
himbauan kepada pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih.
“Sepeda motor memang hanya didesain untuk dua
orang, yakni satu pengendara dan satu pembonceng. Kelebihan penumpang pada sepeda
motor memiliki risiko terjadinya kecelakaan karena dapat menghambat laju kendaraan
secara normal. Terang Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (IwanGunawan).