Tribrata News Aceh Timur-Bermaksud mengungkap tindak pidana pelanggaran
Qanun Syari’ah Aceh tentang maisir (judi), Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto,
S.E, M.H bersama sejumlah anggotanya pada Rabu (13/06/2018) siang malah menemukan
narkotika jenis shabu dari salah satu pelaku judi.
Ipda Eko Hadianto mengatakan, pengungkapan bermula
pada siang tersebut kami memperoleh informasi dari warga Gampong Julok Tunong siang tersebut ada perjudian di sebuah keude selanjutnya
kami lakukan penyelidikan.
"Saat tiba di lokasi, kami langsung
menghampiri 4 (empat) orang yang sedang bermain batu domino. Dari penggerebekan
ini tidak ditemukan cukup bukti adanya perjudian dengan menggunakan uang
sebagai taruhannya," terang Kapolsek Julok
Namun, upaya tersebut tidak membuat kami patah semangat,
dari gerak-gerik yang mencurigakan pelaku, M. Rizal Alias Madda Bin
Muslim, (28) warga Julok Tunong kami
justru menemukan 4 (empat) paket bungkusan platsik bening dalam ukuran kecil
yang berisikan kristal putih dan kami duga shabu di dalam bungkus rokok.
Guna kepentingan pengembangan dan penyidkan lebih
lanjut, saat ini pelaku beriut barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Julok,
terang Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).