TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Julok Pimpin Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Di Julok Tunong

Tribrata News Aceh Timur-Bermaksud mengungkap tindak pidana pelanggaran Qanun Syari’ah Aceh tentang maisir (judi), Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H bersama sejumlah anggotanya pada Rabu (13/06/2018) siang malah menemukan narkotika jenis shabu dari salah satu pelaku judi.
Ipda Eko Hadianto mengatakan, pengungkapan bermula pada siang tersebut kami memperoleh informasi dari warga Gampong Julok Tunong  siang tersebut ada perjudian di sebuah keude selanjutnya kami lakukan penyelidikan.
"Saat tiba di lokasi, kami langsung menghampiri 4 (empat) orang yang sedang bermain batu domino. Dari penggerebekan ini tidak ditemukan cukup bukti adanya perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya," terang Kapolsek Julok
Namun, upaya tersebut tidak membuat kami patah semangat, dari gerak-gerik yang mencurigakan pelaku, M. Rizal Alias Madda Bin Muslim, (28) warga Julok Tunong kami justru menemukan 4 (empat) paket bungkusan platsik bening dalam ukuran kecil yang berisikan kristal putih dan kami duga shabu di dalam bungkus rokok.
Guna kepentingan pengembangan dan penyidkan lebih lanjut, saat ini pelaku beriut barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Julok, terang Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post