Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Madat Ipda Syafrizal bersama
sejumlah anggotanya pada Rabu (27/06/2018) malam sekira pukul 21.30 WIB
menggerebek sebuah sebuah gudang jual beli barang bekas di Gampong Tanjung
Minjei, lantaran masyarkat sudah resah di tempat tersebut sering dijadikan tempat
mengkonsumsi narkotika.
Dijelaskanya,
dari laporan tadi kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan membuahkan hasil,
dua pelaku berhasil diamankan diantaranya; Madli Yunus (25) warga Gampong Tanjung
Minje dan Tarmizi Ali (35) warga Gampong Seunebuk Pidie. Dari kedua pelaku kami
berhasil menyita barang bukti berupa; 1 (satu) bungkusan plastik kecil kosong,
1 (satu) kaca tabung ( pirex) yang
didalamnya terdapat butiran kristal kecil yang diduga narkotika sabu, 1 (satu)
bong yg terbuat dari botol kecil plastic dan 2 (dua) buah mancis.
Saat
itu juga kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke polsek guna kepentingan
pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kapolsek Madat, Ipda
Syafrizal. (Iwan Gunawan).