Tribrata
News Aceh Timur-Tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Timur seakan tidak pernah habis, meski
bulan puasa sekalipun, kali ini anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur
mengamankan 3 (tiga) warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada Kamis (31/05/2018)
dengan dugaan sebagai pelaku kepemilikan narkotika golongan I (satu) jenis
shabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra
Gunawan Tanjung, S.H, Minggu (03/06/2018) mengungkapkan ketiga pelaku adalah:
Faizir Bin Hanafiah (36), Samsul Gunawan Bin M. Diah (21) dan Suprayetno Bin
Juli (29), ketiganya kami amankan di wilayah Peureulak Barat tepatnya Gampong
Beusa, ungkapnya.
Pengungkapan
tersebut, lanjut Iptu Hendra Gunawan Tanjung bermula adanya informasi dari
masyarakat yang menyatakan di sebuah tempat di Gampong Beusa sering dimanfaatkan orang untuk melakukan transaksi
narkotika. Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan
saat itu terdapat ketiga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan yang
selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1
(satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 5,17 gram (bruto)
berada di atas kursi tempat mereka duduk. Selain shabu kami juga mengamankan
barang bukti berupa 3 (tiga ) unit handphone berbagai merk dan 1 (satu) buah
gunting stainles.
Guna
kepentingan pengembangan dan penyidikan, saat itu juga ketiga pelaku kami bawa
ke polres dan dijerat dengan pasal
112 (1) UU RI jo 127 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terang Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).