TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kedapatan Simpan Shabu, Tiga Warga Ranto Peureulak Terpaksa Lebaran Di Sel Tahanan Polres Aceh Timur

Tribrata News Aceh Timur-Tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Timur seakan tidak pernah habis, meski bulan puasa sekalipun, kali ini anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan 3 (tiga) warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada Kamis (31/05/2018) dengan dugaan sebagai pelaku kepemilikan narkotika golongan I (satu) jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Minggu (03/06/2018) mengungkapkan ketiga pelaku adalah: Faizir Bin Hanafiah (36), Samsul Gunawan Bin M. Diah (21) dan Suprayetno Bin Juli (29), ketiganya kami amankan di wilayah Peureulak Barat tepatnya Gampong Beusa, ungkapnya.
Pengungkapan tersebut, lanjut Iptu Hendra Gunawan Tanjung bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan di sebuah tempat di Gampong Beusa sering dimanfaatkan orang untuk melakukan transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan saat itu terdapat ketiga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan yang selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 5,17 gram (bruto) berada di atas kursi tempat mereka duduk. Selain shabu kami juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga ) unit handphone berbagai merk dan 1 (satu) buah gunting stainles.
Guna kepentingan pengembangan dan penyidikan, saat itu juga ketiga pelaku kami bawa ke polres dan dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI jo 127 (1) Undang-undang Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post