Tribrata
News Aceh Timur-Setelah melakukan penyidikan awal terhadap
kelima pelaku tindak pidana peyalahgunaan narkotika yang diamankan pada Rabu (27/07/2018)
malam, Polsek Peudawa melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres
Aceh Timur guna melakukan pengembangan dan hasilnya petugas gabungan berhasil
mengamankan 1 (satu) pelaku berikut barang bukti narkotika jenis shabu. Baca juga: Sedang Asik Nyabu, Tiga Pria Dan Dua Wanita Digerebek Kapolsek Peudawa
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Kamis (28/06/2018) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Peudawa pada Rabu malam selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan pelaku Rahmad Deni Bin Zakaria (24) warga Gampong Blang Balok, Kecamatan Peurelak berikut barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 2,65 gram (bruto).
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Kamis (28/06/2018) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Peudawa pada Rabu malam selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan pelaku Rahmad Deni Bin Zakaria (24) warga Gampong Blang Balok, Kecamatan Peurelak berikut barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 2,65 gram (bruto).
Saat
ini pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke polres untuk pengembangan
dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu
Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).