TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Lakukan Pengembangan, Polsek Peudawa Bersama Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Tribrata News Aceh Timur-Setelah melakukan penyidikan awal terhadap kelima pelaku tindak pidana peyalahgunaan narkotika yang diamankan pada Rabu (27/07/2018) malam, Polsek Peudawa melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur guna melakukan pengembangan dan hasilnya petugas gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku berikut barang bukti narkotika jenis shabu. Baca juga: Sedang Asik Nyabu, Tiga Pria Dan Dua Wanita Digerebek Kapolsek Peudawa
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Kamis (28/06/2018) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Peudawa pada Rabu malam selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan pelaku Rahmad Deni Bin Zakaria (24) warga Gampong Blang Balok, Kecamatan Peurelak berikut barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 2,65 gram (bruto).
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke polres untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post