Tribrata
News Aceh Timur-Sebuah mobil barang Isuzu Panther Nomor
Polisi BL 8206 FY yang dikemudikan oleh Ngadiran, 50 tahun, Gampong Perumnas, Kecamatan Langsa Barat,
Kota Langsa yang mengangkut 4 (empat) penumpang di bak belakang, pada Jum’at
(08/06/2018) pagi mengalami pecah ban dan menabrak tiang lampu penerangan jalan
umumu (PJU), akibatnya seorang penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasat
Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Ritian Handayani, S.I.K, mengatakan peristiwa
naas tersebut bermula saat mobil rombongan dengan 6 (enam) penumpang berangkat dari
Langsa dengan tujuan ke Lhokseumawe.
Sekira
pukul 06.30 WIB sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh,
Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, tiba-tiba ban belakang mobil mengalami
pecah ban, akibtanya mobil oleng dan tak terkendali.
Mobil
baru berhenti setelah menabrak tiang lampu PJU. Kerasnya benturan hingga tiang
lampu tumbang dan penumpang yang berada
di bak belakang terlempar ke selokan dan di berem jalan. Salahsatu
penumpang, atas nama Pipit (38) meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan
penumpang yang lain mengalami luka berat. Terang Kasat Lantas Polres Aceh
Timur.
Atas
kejadian tersebut, kami tidak henti-hentinya selalu mengingatkan masyarakat,
bahwa mobil barang tidak diperuntukkan mengangkut penumpang, selain melanggar
ketentuan perundang-undangan, mengangkut penumpang di mobil bak terbuka sangat
membahayakan keselamatan penumpang juga pengguna jalan yang lain. Tegas Kasat
Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Ritian Handayani. (Iwan Gunawan).