Tribrata
News Aceh Timur-Senin (04/06/2018) sore, Kepolisia Sektor
(Polsek) Idi Rayeuk, Aceh Timur, melakukan razia pedagang petasan dan berhasil
menyita sebanyak 189 bungkus petasan.
Kapolsek
Idi Rayeuk, AKP Didik Suratno, S.E mengatakan, kegiatan razia ini dalam rangka
menjalankan menjaga ketertiban umum, agar wilayah Idi Rayeuk bebas dari suara petasan
saat warga melangsungkan Sholat Tarawih. Ungkpanya.
Dijelaskan
oleh AKP Didik Suratno, pihaknya berhasil menyita 189 bungkus petasan dengan
berbagai jenis yang mengelurkan suara ledakan yang kuat. “Adapun petasan
yang berhasil kita sita dari pedagang, yakni petasan cabe: 82 bungkus, petasan
besar cap Bima Sakti: 30 batang, petasan Happy Flower: 50 bungkus, petasan
kinciran teratai:3 (tiga) buah dan petasan cap Roman Candle: 24 batang,”
sebutnya.
Setelah kami sita, lanjut
Kapolsek Idi Rayeuk, semua petasan tersebut kami bawa ke polsek untuk dimusnahkan
dengan cara di rendam ke adalam air agar tidak dapat digunakan kembali atau
disalahgunakan.
Pihaknya
mengharapkan kepada warga Idi Rayeuk untuk mematuhi aturan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah tetang larangan penjualan petasan. Terang Kapolsek
Idi Rayeuk, AKP Didik Suratno, S.E. (Iwan Gunawan).