Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) Nurussalam, pada
Senin (04/06/2018) sekira pukul 21.00 WIB mengamankan 2 (pelaku) tindak pidana
penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis shabu di Gampong Buket Panjoe, dari rumah salah satu pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket
ukuran sedang yang diduga shabu.
Kapolsek
Nurussalam, Iptu Soegiono, Selasa (05/06/21018) mengungkapkan, kedua pelaku
tersebut adalah; Nurkasyah Bin Zakari (31) dan Muhammad Bin Ismail (36)
keduanya warga Gampong Buket Panjoe. Ungkapnya.
Dijelaskan olehKapolsek Nurussalam,
pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula pada pukul
20.00 WIB yang mana Kanit Reskrim Polsek Nurussalam Bripka Irwansyah, S.E memperoleh
informasi dari warga Gampong Buket Panjoe yang menyatakan bahwa di rumah pelaku
sering terjadi transaksi narkotika.
Untuk
memastikan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama sejumlah anggota yang lain
melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku namun hasilnya nihil, selanjutnya
dilakukan penggeledahan di rumah Nurkasyah, petugas
menemukan sebuah kotak rokok yang diletakan di belakang televis dan setelah
dibuka terdapat bungkusan plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih
yang kami duga shabu.
Atas
temuan barang tersebut kedua pelaku tidak bisa mengelak dan diakuinya bahwa barang
tersebut shabu dan miliknya. Saat itu pula, keduanya dibawa oleh anggota kami
ke polsek guna poses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Terang Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono. (Iwan Gunawan).