TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Nurussalam Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) Nurussalam, pada Senin (04/06/2018) sekira pukul 21.00 WIB mengamankan 2 (pelaku) tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis shabu di Gampong Buket Panjoe, dari rumah salah satu pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket ukuran sedang yang diduga shabu.
Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono, Selasa (05/06/21018) mengungkapkan, kedua pelaku tersebut adalah; Nurkasyah Bin Zakari (31) dan Muhammad Bin Ismail (36) keduanya warga Gampong Buket Panjoe. Ungkapnya.
Dijelaskan olehKapolsek Nurussalam, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut bermula pada pukul 20.00 WIB yang mana Kanit Reskrim Polsek Nurussalam Bripka Irwansyah, S.E memperoleh informasi dari warga Gampong Buket Panjoe yang menyatakan bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika.
Untuk memastikan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama sejumlah anggota yang lain melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku namun hasilnya nihil, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Nurkasyah, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang diletakan di belakang televis dan setelah dibuka terdapat bungkusan plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang kami duga shabu.
Atas temuan barang tersebut kedua pelaku tidak bisa mengelak dan diakuinya bahwa barang tersebut shabu dan  miliknya. Saat itu pula, keduanya dibawa oleh anggota kami ke polsek guna poses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post