Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian
Sektor Nurussalam, pada Sabtu (09/06/2018) siang melakukan mediasi terhadap kasus penganiayaan ringan antara, Putri Rauzati, (18) warga Gampong Matang Neuheun sebagai pihak pelapor dengan Nurhayati, (45) selaku
terlapor.
Kapolsek
Nurussalam, Iptu Soegiono mengatakan, sebelumnya, pada Minggu (27/05/2018)
telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh terlapor yang mana pada saat itu adik kandung pelapor dipukul oleh anak terlapor. Kemudian
pelapor mendatangi rumah terlapor namun
terlapor tidak terima atas tuduhan pelapor yang seklanjutnya terjadilah cekcok mulut antara pelapor dengan terlapor
yang berujung pemukulan terhadap pelapor. Ungkap Kapolsek Nurussalam.
Iptu
Soegiono juga mengatakan, awalnya terhadap permasalahan itu telah diupayakan mediasi oleh perangkat Gampong
Matang Neuheun , namun
tidak tercapai kemufakatan.
Selanjutnya pihak aparat gampong meminta kepada kami
untuk membantu
mediasi. Permintaan tersebut kami penuhi, karena antara pelapor dan terlapor bertempat
tinggal di desa yang sama.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak, bersedia
berdamai. Terlapor mengakui salah dan khilaf serta berjanji tidak akan
mengulangi kembali perbuatannya dan pihak pelapor telah mema’afkanya.
Dari kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perdamaian yang diketahui oleh Geuchik Gampong Matang Neuheun, serta keluraga kedua belah pihak. Terang Kapolsek.
Ditambahkanya, upaya yang kami lakukan ini merupakan
salah satu bentuk pendekatan secara kekeluargaan yang diharapkan dapat menjadi
pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa segala sesuatu perbuatan yang dilakukan
pasti ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Terang Kapolsek
Nurussalam, Iptu Soegiono. (Iwan
Gunawan).