TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Nurussalam Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan Warga Gampong Matang Neuheun

Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Nurussalam, pada Sabtu (09/06/2018) siang melakukan mediasi terhadap kasus penganiayaan ringan antara, Putri Rauzati,  (18) warga Gampong Matang Neuheun  sebagai pihak pelapor dengan Nurhayati, (45) selaku terlapor.
Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono mengatakan, sebelumnya, pada Minggu (27/05/2018) telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh terlapor yang mana pada saat itu adik kandung pelapor dipukul oleh anak terlapor. Kemudian pelapor mendatangi rumah terlapor namun terlapor tidak terima atas tuduhan pelapor yang seklanjutnya terjadilah cekcok mulut antara pelapor dengan terlapor yang berujung pemukulan terhadap pelapor. Ungkap Kapolsek Nurussalam.
Iptu Soegiono juga mengatakan, awalnya terhadap permasalahan itu telah diupayakan mediasi oleh perangkat Gampong Matang Neuheun , namun tidak tercapai kemufakatan.
Selanjutnya pihak aparat gampong meminta kepada kami untuk membantu mediasi. Permintaan tersebut kami penuhi, karena antara pelapor dan terlapor bertempat tinggal di desa yang sama.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak, bersedia berdamai. Terlapor mengakui salah dan khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan pihak pelapor telah mema’afkanya.
Dari kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perdamaian yang diketahui oleh Geuchik Gampong Matang Neuheun, serta keluraga kedua belah pihak. Terang Kapolsek.
Ditambahkanya, upaya yang kami lakukan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan secara kekeluargaan yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa segala sesuatu perbuatan yang dilakukan pasti ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Terang Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post