Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Peudawa, pada Rabu
(27/06/2018) malam berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Lima pelaku tersebut diantaranya dua
perempuan berasal dari Langsa.
Kapolsek
Peudawa, Iptu Agusman Said Nasution, Kamis (28/06/2018) menerangkan, pengungkapan
kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di
sebuah rumah milik salah satu pelaku (Zulfuad) di Gampong Keude terdapat
beberapa orang yang sedang mengkonsumsi shabu.
Dari
informasi tersebut kami bersama Kanit Reskrim dan beberapa anggota melakukan penyelidikan ke lokasi yang
disebutkan warga. Ketika kami sampai di rumah tersebut terdapat 5 (lima) orang,
3 (tiga) pria dan 2 (dua) wanita dengan identitas: Reza (25), Zulfuad (23), Alfi
Ramadani (22) ketiganya warga Gampong Keude dan Fauziah Nur (18) bersama Vina
Ospita (25), keduanya warga Kota Langsa.
Selanjutnya
kami lakukan pemeriksaan terhadap mereka dan kami temukan 1 (satu) buah alat
isap (bong) yang masih berisikan shabu di dalam pirek. Selanjutnya kami
melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut alhasil ditemukan sisa 1 (satu)
paket berisi kristal dalam plastik bening diduga narkotika jenis sabu dan mereka mengakui bahwa barang
tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari RMD warga Peureulak.
Untuk
kepentingan pengembangan dan penyidikan saat itu juga kelima tersangka dan
barang bukti kami bawa ke polsek. Terang Kapolsek Peudawa, Iptu Agusman Said
Nasution. (Iwan Gunawan).