Tribrata
News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur,
pada Rabu (28/06/2018) sekira pukul 15:30 WIB mengamankan Toufik Bin Abd Rani
(41) warga Gampong Keude Kemuning, Kecamatan Idi Tunong dan dari tanganya
petugas berhasil menyita beberapa paket narkotika jenis shabu dan ganja.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H menjelaskan,
pengungkapan kasus ini berdasarkan serangkaian kegiatan pengungkapan kasus
serupa pada beberapa hari sebelumnya dan dari tangan pelaku kami berhasil
menyita barang bukti berupa: 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu denagn
berat 1,97 gram (bruto), 1 (satu) buah pipet plastic, 1 (satu) unit handphone
dan 1 (satu) paket yg diduga narkotika jenis ganja.
Saat
ini pelaku berikut barang bukti kami amankan ke polres guna pengembangan dan
penyidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra
Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).