Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Ranto Peureulak, pada
Rabu (18/07/2018) malam sekira pukul 22.30 WIB mengamankan satu orang pelaku
yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek
Ranto Peuereulak Ipda Noca Tryananto, S.TrK menjelaskan, pelaku adalah Hamdani
(31) warga Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak.
Pengungkapan
bermula adanya informasi dari masyarakat Gampong Benteng yang menyatakan di
wilayah tersebut sering berlangsung transaksi narkotika.
Berbekal
informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku
dengan gerak-gerik mecurigakan yang kemudian dilakukan penggeledahan dan
ditemukan barang bukti di saku celananya berupa: 5 (lima) buah paket kristal putih
di dalam plastik bening yang diduga shabu seberat 0,65 gram (bruto) dan 1
(satu) dengan berat 1.08 yang berada di dalam kotak permen mint.
Selain
itu kami juga mengamankan barang-barang milik pelaku diantaranya; 1 (satu) buah
dompet warna coklat, 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) unit handphone merk Samsung
Flip warna putih, 1 (satu) buah jam tangan dan uang tunai sebesar Rp. 450.000,00
(Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Guna
kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku berikut barang
bukti kami bawa ke polsek. Terang Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Noca Tryananto,
S. TrK. (Iwan Gunawan).