Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Julok Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H,
pada Rabu (18/07/2018) malam sekira pukul 21.30 WIB memimpin langsung penggerebekan
pelaku judi online dari sebuah warung internet (Warnet) yang terletak di Gampong
Blang Pauh Dua. Dari kegiatan tersebut seorang pelaku berinisial WLD (32) warga
Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok berhasil diamankan.
Dijelaskan
oleh Ipda Eko Hadianto pengungkapan bermula saat pihaknya memperoleh informasi
dari masyarakat, bahwa di sebuah warnet di Gampong Blang Pauh Dua sering
dilakukan permainan judi online hingga pagi dini hari dan sangat meresahkan
masyarakat.
Berbekal
informasi tersebut kami bersama beberapa anggota langsung bergerak ke warnet
yang disebutkan pemberi informasi. Ketika berada di lokasi, anggota kami melihat
pelaku sedang bermain judi online jenis poker yang mana sebelumnya pelaku
terlebih dahulu sudah mentransfer sejumlah uang di ATM BRI kepada agen AMY.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke polsek untuk dilakukan proses penyidikan.
Adapun
barang bukti yang kami amankan diantaranya: 1 (satu) unit monitor LCD merk
Samsung 14 inch, 1 (satu) unit CPU merk Asus, 1 (satu) buah keyboard merk
Logitech, 1 (satu) buah mouse merk Mtech, 1 (satu) buah ATM BRI dan 1 (satu) lembar
KTP atas nama pelaku. TerangKapolsek Julok Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H.
Ditambahkanya, "Kami tetap komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian. Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian, jika mengetahui ada tindak pidana tersebut untuk melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti".(Iwan Gunawan).
Ditambahkanya, "Kami tetap komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian. Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian, jika mengetahui ada tindak pidana tersebut untuk melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti".(Iwan Gunawan).