TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Judi Online Di Wilayah Idi Rayeuk

Tribrata News Aceh Timur-Menindaklanjuti keluahan masyarakat Idi Rayeuk terkait maraknya judi online di Ibu Kota Aceh Timur ini, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Rabu (18/07/2018) pagi dini hari melakukan razia terhadap salah satu warung internet (warnet) di bilangan Idi Rayeuk yang ditengarai sering dijadikan ajang judi di dunia maya.
Dalam razia yang dilakukan pada pukul 04.00 WIB tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelakujudi online yakni ZLM (30), warga Gampong Sungai Simpang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur beserta Nama : ARF (32) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan 1 (satu) orang operator warnet FHM (27), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si mengatakan, pada Rabu pagi dini hari anggota kami melakukan razia ke sejumlah warnet di Idi yang ditengarai sering dilakukan judi online. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kami, informasi tersebut benar adanya dan mendapati para pelaku sedang berjudi online atau sering disebut SBOBET dengan jenis permainan SLOT dengan cara mentransfer Saldo di ATM BRI terhadap agen Prawijaya.
Sebelumnya para pemain judi online tersebut melakukan obrolan via chat agar mengetahui saldo tersebut telah di isi di akun mereka. Dan apa bila mereka menang uang akan masuk ke rekening para pemain judi online tersebut.
"Para pelaku langsung diamankan, berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi online jenis pokker," kata Kasat Reskrim.
Ditambahkanya, barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) unit layar computer, 2 (dua) unit CPU dan 3 (tiga) buah KTP milik para pelaku dan 2 (dua) buah ATM (BRI, BNI).
"Kami tetap komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian. Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian, jika mengetahui ada tindak pidana tersebut untuk melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti". Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo, S.I.K, M. Si. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post