Tribrata
News Aceh Timur-Lengkapi kendaraan saat melintas di wilayah
hukum Polres Aceh Timur, khususnya kendaraan umum. Polisi akan akan memeriksa
surat-surat kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Seperti
yang terjadi pada Rabu (25/07/2018) siang sebuah mobil angkutan umum jenis
Toyota Hiace terpaksa diamankan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh
Timur pasalnya terjaring razia di depan terminal Peureulak.
Saat
dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil angkutan umum warna silver tersebut
tidak bisa menunjukan STNK, ijin trayek, uji kendaraan dan ketentuan kendaraan umum adalah mengasuransikan
penumpangnya namun tidak halnya dengan mobil penumpang umum yang mengangkut penumpang
dari Langsa tujuan Lhokseumawe ini.
Alhasil
mobil dengan Nomor Polisi BK 7527 DP dibawa ke Satlantas Polres Aceh Timur, sedangkan penumpangnya dilangsir
menggunakan bus Polres Aceh Timur untuk diantar ke Lhokseumawe .
Wakapolres
Aceh Timur Kompol Apriadi S. Sos, M.M yang ikut membantu mengevakuasi
barang-barang milik penumpang mengatakan, seharusnya kendaraan umum yang tidak
lengkap dokumenya tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
“Kami
harapkan dengan
dilaksanakannya penertiban ini para pengemudi akan lebih tertib berlalu-lintas seperti ini, sopir dapat
semakin sadar dan berhati-hati dalam berlalu lintas.” Jelas Wakapolres Aceh
Timur.(Iwan Gunawan).