Tribrata
News Aceh Timur-Brigadir Jamaluddin bersama Brigadir Sayed
Nabawi saat melakukan patroli wilayah di Gampong Buket Teukeh, Jum’at (24/08/2018)
sore memberikan pemahaman kepada 2 (dua) anak di bawah umur yang mengendarai
sepeda motor dengan memberi himbauan bahwa anak di bawah umur belum boleh
mengendarai sepeda motor sendiri.
Himbauan
moral ini agar anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun tidak mengendarai
berbagai jenis kendaraan bermotor.
Himbauan
tersebut didasari oleh makin banyaknya pengendara di bawah umur yang bebas
mengendarai motor milik orangtua mereka di jalanan umum.
Kapolsek
Idi Tunong Iptu Musa menjelaskan bahwa anak di bawah 17 tahun sudah seharusnya
tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan, karena mereka belum berhak
mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena
itulah kami mengajak kepada orang tua untuk bersama-sama mengajarkan
anak-anak kita keamanan berkendara dengan tidak mengendarai kendaraan bermotor
sampai umurnya sesuai.
"Untuk
itu saya selaku Kapolsek Idi Tunong membuka kesempatan bagi pembaca yang
ingin bertukar pikiran mencari solusi tentang pengalaman dengan anak-anak yang
mengendarai kendaraan. Atau apakah Anda termasuk orangtua yang melarang anak
kesayangan menggunakan kendaraan, silakan berbagi pikiran." Tegas Iptu
Musa. (Iwan Gunawan).