TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Hingga Pertengahan Tahun 2018, Polres Aceh Timur Tangani 91 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur sampai dengan bulan Juli Tahun 2018 mencatat 91 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan rincian 14 ganja dan 77 shabu dengan jumlah tersangka 118 yang terdiri dari 113 tersangka pria dan 8 (delapan) tersangka wanita.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kabag Ops Polres Aceh Timur Kompol Raja Gunawan, S.H, M.M saat paparan Gelar Operasional (GO) dan Analisa Evaluasi (Anev) Kamis (02/08/2018).
Dalam paparanya Kabag Ops juga menyampaikan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah peringkat pertama yang ditangani oleh Polres Aceh Timur disusul tindak pidana penganiayaan ringan sebanyak 49 kasus , selanjutnya penyalahgunaan migas 46 kasus, disusul pencurian sebanyak 28 kasus, kemudian pencurian kendaraan bermotor 24 kasus.
Untuk pencurian sepeda motor didominasi di wilayah Idi Rayeuk, Ranto Peureulak kemudian di wilayah Serbajadi. Sedangkan untuk pencurian yang rawan terjadi adalah di wilayah Peureulak.
Kabag Ops juga menyampaikan dibandingkan periode sebelumnya Januari sampai dengan Juli 2017 pada periode kali ini, Januari sampai dengan Juli 2018 angka kecelakaan lalu lintas meningkat. Jika pada pada periode sebelumnya terdapat 58 peristiwa kecelakaan dengan korban meninggal dunia 47, luka berat 13, luka ringan 16 dengan kerugian materi Rp. 172.000.000,00.
Untuk Januari sampai dengan Juli 2018 terjadi 73 kejadian laka lantas, dengan korban meninggal dunia 43, luka berat 19, luka ringan 81 dengan kerugian materi Rp. 268.900.000,00.
Dari kejadian tersebut Satlantas Polres Aceh Timur mengamankan barang bukti sebanyak 128 kendaraan dan 89 diantaranya adalah sepeda motor yang mendominasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terang Kabag Ops Polres Aceh Timur, Kompol Raja Gunawan, S.H, M.M. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post