Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur sampai dengan
bulan Juli Tahun 2018 mencatat 91 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika
dengan rincian 14 ganja dan 77 shabu dengan jumlah tersangka 118 yang terdiri
dari 113 tersangka pria dan 8 (delapan) tersangka wanita.
Hal
tersebut dipaparkan oleh Kabag Ops Polres Aceh Timur Kompol Raja Gunawan, S.H,
M.M saat paparan Gelar Operasional (GO) dan Analisa Evaluasi (Anev) Kamis (02/08/2018).
Dalam
paparanya Kabag Ops juga menyampaikan kasus tindak pidana penyalahgunaan
narkotika adalah peringkat pertama yang ditangani oleh Polres Aceh Timur
disusul tindak pidana penganiayaan ringan sebanyak 49 kasus , selanjutnya
penyalahgunaan migas 46 kasus, disusul pencurian sebanyak 28 kasus, kemudian pencurian
kendaraan bermotor 24 kasus.
Untuk
pencurian sepeda motor didominasi di wilayah Idi Rayeuk, Ranto Peureulak
kemudian di wilayah Serbajadi. Sedangkan untuk pencurian yang rawan terjadi
adalah di wilayah Peureulak.
Kabag
Ops juga menyampaikan dibandingkan periode sebelumnya Januari sampai dengan
Juli 2017 pada periode kali ini, Januari sampai dengan Juli 2018 angka
kecelakaan lalu lintas meningkat. Jika pada pada periode sebelumnya terdapat 58
peristiwa kecelakaan dengan korban meninggal dunia 47, luka berat 13, luka
ringan 16 dengan kerugian materi Rp. 172.000.000,00.
Untuk
Januari sampai dengan Juli 2018 terjadi 73 kejadian laka lantas, dengan korban
meninggal dunia 43, luka berat 19, luka ringan 81 dengan kerugian materi Rp. 268.900.000,00.
Dari
kejadian tersebut Satlantas Polres Aceh Timur mengamankan barang bukti sebanyak
128 kendaraan dan 89 diantaranya adalah sepeda motor yang mendominasi
terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terang Kabag Ops Polres Aceh Timur, Kompol
Raja Gunawan, S.H, M.M. (Iwan Gunawan).