Tribrata News Aceh Timur-Kaposlek
Banda Alam, Iptu Zainir, pada Senin (20/08/2018) sore memimpin langsung
pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dari tangan pelaku, Kapolsek berhasil menyita barang bukti
berupa; 26 batang tanaman ganja besar dan kecil, 4 (empat) bungkus ganja dengan
ukuran sedang, 3 (tiga) bungkus ganja dengan ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus
biji ganja kering.
Iptu Zainir, Rabu (22/08/2018) mengatakan pada Senin sore
sekira pukul 15.30 WIB anggota kami bersama anggota Koramil 18/Bda sedang patroli
wilayah bersama dan memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang
warga yang meresahkan masyarakat sekitar, karena sering menjual narkotika jenis
ganja dan pelaku juga menanam pohon ganja.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota menyampaikan
kepada kami untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang
berinisial ABD, 40 tahun warga Gampong Panton Rayeuk.
Selanjutnya pelaku menunjukan
tanaman ganja yang ia tanam di sela-sela tanaman cabai di kebonya yang
tidak jauh dari rumah pelaku.
Setelah ditemukannya barang bukti tersebut, maka pelaku kami bawa
ke polsek guna proses penyidikan lebih lanjut. Terang Kapolsek Banda Alam Iptu Zainir. (Iwan Gunawan).