Tribrata
News Aceh Timur-Setelah berhasil mengamankan SFL dan MRZ
pada Senin (13/08/2018) malam, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur
terus melakukan pengembangan, alhasil pada Selasa (14/08/2018) pagi dini hari
petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H mengatakan, dari
hasil keterangan pelaku pertama yang kami amankan pada Senin malam, pagi tadi
kami berhasil mengamankan ZKF (39) di rumahnya di Gampong Jawa, Kecamatan Idi
Rayeuk.
Dari
tangan ZKF anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket yang kami
duga shabu dengan berbagai ukuran berat total 5,65 gram (bruto).
Saat
ini kami pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan ke polres guna
kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba
Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).