Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) Peureulak, pada
Selasa (07/08/2018) sore berhasil mengamankan sepasang suami istri yang
kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis shabu.
Kapolsek
Peureulak AKP Simson Purba, Rabu (08/08/2018) mengatakan pelaku adalah RMI (39)
dan istrinya RHM (36) yang merupakan warga Gampong Paya Bujok Blang Pasee, Kecamatan
Langsa Kota, Kotamadya Langsa. Keduanya diamankan di areal persawahan Gampong
Blang Batee, Kecamatan dan dari kedua pelaku anggota kami berhasil menyita
barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil shabu. Terangnya.
Lebih
lanjut AKP Simson Purba menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula pada Selasa (07/08/2018)
sekira pukul 16.25 WIB, kami memperoleh informasi dari masyarakat yang
mengatakan bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 5508
FP yang dikendarai oleh kedua pelaku akan melintasi jalan Gampong Blang Batee dan
diduga keduanya menyimpan narkotika.
Memperoleh
informasi tersebut anggota kami melakukan penghadangan, saat akan dihentikan
pengemudi sepeda motor bermaksud berbalik arah, namun berhasil dihentikan oleh
anggota kami yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1
paket kecil yang kami duga narkotika jenis sabu dan dibungkus dengan plastik
bening yang mana oleh pelaku sempat
dibuang ke areal persawahan.
Atas
temuan tersebut, kedua pelaku dibawa ke polske guna kepentingan pengembangan
dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba. (Iwan
Gunawan).