Tribrata
News Aceh Timur-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwascam) Simpang Ulim tertibkan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini
dilakukan menyusul maraknya baliho calon anggota legislative (caleg) peserta
Pemilu 2019 yang pemasangannya dianggap melanggar peraturan.
Untuk
menertibkan APK, Panwascam Simpang Ulim bersama Polsek Simpang Ulim, Selasa
(07/08/2018) pagi tersebut melakukan sweeping di sepanjang jalan protokol.
Kapolsek
Simpang Ulim Iptu Dasril, S.E menjelaskan, penertiban dilakukan karena melanggar aturan PKPU Nomor 5
tahu2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu. Selain itu pemasangan atribut itu
juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Surat KPU Nomor 216, Surat
Bawaslu 0315, dan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Terangnya. (Iwan
Gunawan).