Tribrata
News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur
kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis
shabu di wilayah Peureulak, pada Selasa (31/07/2018).
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H yang memimpin
langsung pengungkapan tersebut mengatakan pelaku berinisial AFF (28), Mahasiswa
dan diamankan dari rumahnya di Gampong Paya Meuligo, Kecamatan Peureulak Kota, pada
Selasa malam sekira pukul 23.00 WIB dan dari tangan pelaku, kami berhasil
mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berbeda ukuran yang
di dalamnya terdapat kristal putih dan kami duga shabu dengan berat keseluruhan
37,54 gram (bruto). Terangnya Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Rabu (01/08/2018).
Dijelaskanya,
pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan
bahwa, pada salah satu rumah di Gampong Paya Meuligo dicurigai masyarakat
sering terjadi transaksi narkoba.
Dari
informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi,
anggota kami memantau pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya
dilalukan penggeledahan terdap pelaku dan didapati 1 (satu) barang bukti tersimpan
di saku celana sebelah kiri dan satu barang bukti lainya ditemukan di belakang
rumah tepatnya di atas tumpukan kayu.
Atas
temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti kami bawa ke polres guna
kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Jelas Kasat Narkoba
Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).