Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H
pada Selasa (04/09/2018) malam memimpin langsung saat mengamankan pelaku tindak
pidana penggelapan kendaraan (mobil).
Pelaku
berinisial SFL alias Kapong (28) wargaGampong Buket Panyang, Kecamatan Julok, ia diamankan dari
sebuah rumah makan di Kota Langsa.
AKP
Suparwanto, Rabu (05/09/2018) membenarkan kegiatan tersebut, ya benar kami
telah mengamankan pelaku penggelapan mobil milik korban Rosnidar hal ini
berdasarkan laporan korban ke Polsek Julok pada tanggal 17 Januari 2018 lalu.
Saat
ini pelaku sudah kami amankan dan sedang kami penyidikan dan pengembangan untuk
mencari barang bukti (mobil) tersebut. Terang Kapolsek Julok AKP Suparwanto,
S.H, M.H. (Iwan Gunawan).