Tribrata
News Aceh Timur-Regu Piket anggota Polsek Ranto Peureulak
pada Kamis (30/08/2018) dinihari saat sedang melakukan patroli wilayah mengamnkan
seorang warga atas dugaan melakukan tindak pidan penyalah gunaan narkotika
jenis ganja.
Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Noca Tryananto, S. TrK, Jum’at (31/08/2018) mengungkapkan
pelaku berinisial AGS (38) warga Gampong Alue Batee, Kecamatan Ranto Peureulak
dan dari tangan pelaku anggota kami menyita barang bukti berupa; 1 (satu) amp
yang diduga keras narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan bungkusan permen
seberat 0, 96 gram (bruto), 1 (satu) bungkus tembakau berikut pembungkusnya, 1
(satu) buah kaca pyrex, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah korek api dan
1(satu) unit Handphone. Yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diduga
keras erat kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan dan penguasaan
narkotika jenis ganja dan shabu. Terangnya.
Dijelaskan
oleh Ipda Noca Tryananto, pelaku diamankan saat anggota kami sedang patroli ke
sejumlah wilayah yang rawan terjadinya tindak criminal, saat sedang melintsa di
Gampong Alue Batee dari kejauhan anggota kami melihat ada sekelompok orang yang
sedang asyik bermain batu domino di sebuah warung.
Pelaku
yang mengetahui kehadiran anggota kami langsung berjalan dengan gerak gerik
yang mencurigakan. Mengetahui hal itu oleh personil segera mendekati dan
menghampiri pelaku yang sempat membuang sesuatu.
Saat
disuruh mengambil dan membuka tersebut, ternyata barang yang dibuang oleh
pelaku adalah barang bukti tersebut di atas. Selanjutnya pelaku berikut baranng
bukti langsung dibawa ke polsek guna kepentingan penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut. Terang Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Noca Tryananto, S. TrK. (Iwan
Gunawan).