Tribrata
News Aceh Timur-Kaolsek Ranto Peureulak Ipda Noca
Tryananto, S. TrK bersama sejumlah anggotanya melaksanakan kegiatan sambang
desa di Gampong Pasir Putih, Sabtu (29/09/2018) guna memberikan himbauan dan
pemahaman hukum kepada warga untuk tidak melakukan penambangan.
Penambangan
liar tersebut sudah cukup lama dilakukan oleh beberapa warga sekitar. Hal ini
mendulang kekhawatiran mengingat pada Rabu (25/04/2018) telah terjadi kebakaran
sumur minyak di Dusun Bakti, Gampong Pasir Putih yang merenggut korban jiwa 25
orang dan puluhan korban lain masih dirawat di sejumlah rumah sakit.
Polsek
Ranto Peureulak melarang bukan tanpa sebab, warga yang melakukan penambangan
liar dapat membahayakan nyawanya sendiri juga melanggaran undang-undang.
Dalam
pelaksanaanya, kami menghampiri warga Gampong Pasir Putih untuk tidak melakukan
penambangan secara illegal, karena selain membahayakan keselamatan jiwa kegitan
tersebut juga melanggar aturan hukum.
“Kami
selalu menghimbau agar warga untuk bersabar sambil menunggu regulasi dari
pemerintah, apakah kegiatan penambangan dilegalkan atau dihentikan. Denagn
pemahamn yang kami lakukan, warga memahami hal tersebut dan siap untuk tidak melakukan
penambangan. Jelas Kapolsek Ranto Peureulak.
Dengan pendekatan personal dengan memberikan
sosialisasi maka diharapkan ketaatan masyarakat dan kesadaran diri dari
masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan.
Berkat
keinginan yang teguh kemauan yang keras, sinergitas, keyakinan dan selalu
memohon perlindungan kepada Allah SWT, akhirnya sedikit demi sedikit dapat
diselesaikan, dan memang harus sabar, tidak semudah membalikan telapak tangan,
yang langsung selesai begitu saja. Tapi, kita harus tetap berusaha dari hari ke
hari, kami melakukan pemahaman kepada masyarakat, terang Ipda Noca Tryananto.
Ditambahkanya, penambangan minyak hanya dapat dilakukan
dengan peralatan yang memadai sesuai dengan standarisasi pengeboran minyak bumi
dan gas alam serta proses ijin pengeboran secara resmi karena hasil bumi
merupakan milik negara sesuai yg tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
"Kami
berharap semua pihak dapat berperan aktif mengatasi penambangan minyak secara
illegal di wilayah Ranto Peureulak sini." Himbau Kapolsek Ranto Peureulak
Ipda Noca Tryananto, S. TrK. (Iwan Gunawan).