Tribrata
News Aceh Timur-Satuan Binmas Polres Aceh Timur menggelar
Forum Group Dicussion (FGD) dengan mengusung tema: Peran Polisi Wanita (Polwan)
Dalam Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan
yang berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Timur pada Senin (17/09/2018) ini
dibuka oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H yang didampingi
Kasat Binmas Iptu Azman, M.A, S.H, M.H, Kasat Lantas Iptu Ritian Handayani,
S.I.K dan KBO Reskrim Iptu Darli.
Tidak
kurang dari 150 peserta dalam FGD kali ini yang terdiri; Pengurus/Anggota
Bhayangkari Aceh Timur (Cabang, Ranting), Persit Kartika Chandra Kirana Kompi
Senapan A 111/KB, Persit Kartika Chandra Kirana Koramil se-Aceh Timur,Dharma
Wanita Kabupaten Aceh Timur, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Aceh Timur
(Kejaksan Negeri Idi), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
(P2TP2A) Aceh Timur dan Mahasiswi (STIKES BINA NUSANTARA, AKUBANK Idi).
Dalam
sambutanya Kapolres Aceh Timur lebih menekankan kepada para peserta utamanya
ibu rumah tangga agar lebih memperhatikan dan mengawasi putra-putrinya supaya
tidak terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Saat
ini narkoba sudah merambah ke segala lapis masyarakat tanpa memandang status
sosial. Tidak hanya menyasar kepada orang dewasa, narkoba saat ini sudah
merambah kepada kalangan remaja bahkan anak-anak.” Ungkap AKBP Wahyu Kuncoro.
Ditegaskanya,
berdasarkan data statistik, angka kematian akibat narkoba setiap harinya
mencapai 50 orang. Untuk itu, mari kita awasi anak-anak kita jangan sampai
terjerumus ke dunia narkoba dan kunci utama membentengi agar anak kita selamat
dari narkoba, adalah ilmu agama. Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro,
S.I.K, M.H.
Sementara
itu KBO Reskrim Iptu Darli memaparkan seputar KDRT yang sering terjadi di
wilayah hukum Polres Aceh Timur. Untuk itu diminta agar warga tidak melakukan
KDRT. "Jadi saya menghimbau kepada warga, apabila ada permasalahan rumah
tangga jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Misalnya
dengan melakukan penganiayaan atau kekerasan lainnya," ujar Iptu Darli.
Dijelaskanya, bahwa Undang-undang
KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sudah ada, KDRT bukan saja
dalam bentuk fisik tapi juga psikis terhadap pasangannya. Sehingga itu semua
ada aturan hukumnya. Peran Aparatur Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan
tokoh agama sangatlah penting dalam menyikapi masalah KDRT.
"Sehingga mari kita
tingkatkan komunikasi yang baik untuk mencari solusi yang terbaik. Sebab tidak
ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, yang penting ada niat dan
kemauan dari kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan.”
Jelas Iptu Darli.
Kasat
Lantas Polres Aceh Timur Iptu Ritian Handayani, S.I.K pada kesempatan tersebut
juga meghimbau kepada orang tua agar tidak sembarangan mengijinkan anak-anaknya
yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain membahayakan
diri anak tersebut juga membahayakan pengguna jalan yang lain.
“Bukan
karena sayang terhadap anak, kemudian mengijinkan anak-anaknya yang masih di
bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, justru itu bisa menjadi penyebab
terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Ungkap Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu
Ritian Handayani. (Iwan Gunawan).