TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satbinmas Polres Aceh Timur Gelar FGD, Peran Polwan Dalam Mencegah Terjadinya KDRT


Tribrata News Aceh Timur-Satuan Binmas Polres Aceh Timur menggelar Forum Group Dicussion (FGD) dengan mengusung tema: Peran Polisi Wanita (Polwan) Dalam Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Timur pada Senin (17/09/2018) ini dibuka oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H yang didampingi Kasat Binmas Iptu Azman, M.A, S.H, M.H, Kasat Lantas Iptu Ritian Handayani, S.I.K dan KBO Reskrim Iptu Darli.
Tidak kurang dari 150 peserta dalam FGD kali ini yang terdiri; Pengurus/Anggota Bhayangkari Aceh Timur (Cabang, Ranting), Persit Kartika Chandra Kirana Kompi Senapan A 111/KB, Persit Kartika Chandra Kirana Koramil se-Aceh Timur,Dharma Wanita Kabupaten Aceh Timur, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Aceh Timur (Kejaksan Negeri Idi), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Aceh Timur dan Mahasiswi (STIKES BINA NUSANTARA, AKUBANK Idi).
Dalam sambutanya Kapolres Aceh Timur lebih menekankan kepada para peserta utamanya ibu rumah tangga agar lebih memperhatikan dan mengawasi putra-putrinya supaya tidak terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini narkoba sudah merambah ke segala lapis masyarakat tanpa memandang status sosial. Tidak hanya menyasar kepada orang dewasa, narkoba saat ini sudah merambah kepada kalangan remaja bahkan anak-anak.” Ungkap AKBP Wahyu Kuncoro.
Ditegaskanya, berdasarkan data statistik, angka kematian akibat narkoba setiap harinya mencapai 50 orang. Untuk itu, mari kita awasi anak-anak kita jangan sampai terjerumus ke dunia narkoba dan kunci utama membentengi agar anak kita selamat dari narkoba, adalah ilmu agama. Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.
Sementara itu KBO Reskrim Iptu Darli memaparkan seputar KDRT yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Untuk itu diminta agar warga tidak melakukan KDRT. "Jadi saya menghimbau kepada warga, apabila ada permasalahan rumah tangga jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Misalnya dengan melakukan penganiayaan atau kekerasan lainnya," ujar Iptu Darli.
Dijelaskanya, bahwa Undang-undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sudah ada, KDRT bukan saja dalam bentuk fisik tapi juga psikis terhadap pasangannya. Sehingga itu semua ada aturan hukumnya. Peran Aparatur Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama sangatlah penting dalam menyikapi masalah KDRT.
"Sehingga mari kita tingkatkan komunikasi yang baik untuk mencari solusi yang terbaik. Sebab tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, yang penting ada niat dan kemauan dari kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan.” Jelas Iptu Darli.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Ritian Handayani, S.I.K pada kesempatan tersebut juga meghimbau kepada orang tua agar tidak sembarangan mengijinkan anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain membahayakan diri anak tersebut juga membahayakan pengguna jalan yang lain.
“Bukan karena sayang terhadap anak, kemudian mengijinkan anak-anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, justru itu bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Ungkap Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Ritian Handayani. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post