TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Judi Online Sudah Dilampahkan Ke Kejaksaan Negeri Idi


Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reskrim Polres Aceh Timur telah selesai melakukan penyidikan kasus judi online yang yang berhasil diungkap pada akhir bulan Agustus lalu dan pada Kamis (06/09/2018) penyidik melimpahkan berkas (Tahap 1). Selanjutnyaa pada tanggal 13 September 2018 sudah masuk Tahap 2, tersangka dan barang bukti kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Idi.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni; SYT (31) warga Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, HRS (20) dan WND (19) keduanya warga Gampong Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam. Barang bukti yang diamankan dari kasus ini, beberapa unit PC dan ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Iya benar, tersangka berikut barang bukti judi online sudah kami serahkan ke jaksa pada tanggal 13 kemarin. Ketiga tersangka kami kenakan pasal 8 (3) b, 138 (1) dan pasal 139 KUHAP. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si, Sabtu (15/09/2018).
Ditambahkanya, dalam penanganan setiap perkara baik lidik maupun sidik, secara tegas kami tekankan kepada anggota untuk tidak bermain mata dengan tersangka maupun keluarga tersangka. Hal ini sesuai arahan pimpinan (Kapolres Aceh Timur) untuk terus menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri, khususnya Polres Aceh Timur.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Idi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Edi Suhaedi, S.H, menyatakan pihaknya telah menerima Tahap 2 (tersangka, barang bukti) dan kami nyatakan sudah lengkap (P21) tinggal mendaftarkan untuk diagendakan persidangan ke Pengadilan Negeri Idi. Terangnya. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post